Tentang Kami
Koordinasi yang menjaga pemerintahan tetap selaras
Biro Pemerintahan membantu merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan teknis di bidang otonomi daerah dan kerja sama.

Mandat organisasi
Menguatkan tata kelola dari wilayah hingga kolaborasi
Biro Pemerintahan membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan perumusan kebijakan teknis.
Ruang kerjanya meliputi Administrasi Kewilayahan, Otonomi Daerah, serta Kerja Sama—agar hubungan antarpemerintah, batas dan tata wilayah, evaluasi kinerja, serta kolaborasi daerah berjalan tertib dan terarah.
Tugas dan fungsi
Mandat resmi Biro Pemerintahan
Mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 68.A Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah.
Buka dasar hukum ↗- 01
Menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis di bidang pemerintahan dan kerja sama luar negeri yang menjadi kewenangan Provinsi.
- 02
Menyelenggarakan kebijakan di bidang pemerintahan dan kerja sama luar negeri yang menjadi kewenangan Provinsi.
- 03
Menyelenggarakan administrasi Biro Pemerintahan.
- 04
Menyelenggarakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Biro Pemerintahan.
- 05
Menyelenggarakan fungsi lain yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kenali organisasi
Lihat siapa mengerjakan apa
Bagan interaktif membantu memahami unit, pejabat, tugas, dan hubungan koordinasinya.