Detail Layanan
Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Fasilitasi sinkronisasi urusan pemerintahan, NSPK, SPM, kepala daerah dan legislatif, serta penataan otonomi daerah.
Manfaat
Fasilitasi sinkronisasi urusan pemerintahan, NSPK, SPM, kepala daerah dan legislatif, serta penataan otonomi daerah.
Syarat layanan
- Surat permohonan resmi dari perangkat daerah/instansi
- Uraian kebutuhan atau ruang lingkup koordinasi
- Dokumen dan data pendukung yang relevan
- Narahubung yang dapat dihubungi
Alur pelayanan
- Pilih rumpun layanan
- Siapkan surat dan dokumen pendukung
- Sampaikan permohonan kepada Biro Pemerintahan
- Tim memverifikasi dan mengoordinasikan tindak lanjut