Detail Layanan
Otonomi Daerah
Fasilitasi sinkronisasi urusan pemerintahan, NSPK, SPM, kepala daerah dan legislatif, serta penataan otonomi daerah.
Manfaat
Fasilitasi sinkronisasi urusan pemerintahan, NSPK, SPM, kepala daerah dan legislatif, serta penataan otonomi daerah.
Syarat layanan
Surat permohonan resmi dari perangkat daerah/instansi
Uraian kebutuhan atau ruang lingkup koordinasi
Dokumen dan data pendukung yang relevan
Narahubung yang dapat dihubungi
Alur pelayanan
Pilih rumpun layanan
Siapkan surat dan dokumen pendukung
Sampaikan permohonan kepada Biro Pemerintahan
Tim memverifikasi dan mengoordinasikan tindak lanjut