Detail Layanan
Evaluasi Kinerja Pemerintahan
Koordinasi penyusunan LPPD, LKPJ, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan peningkatan kapasitas.
Manfaat
Koordinasi penyusunan LPPD, LKPJ, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan peningkatan kapasitas.
Syarat layanan
- Surat permohonan resmi dari perangkat daerah/instansi
- Uraian kebutuhan atau ruang lingkup koordinasi
- Dokumen dan data pendukung yang relevan
- Narahubung yang dapat dihubungi
Alur pelayanan
- Pilih rumpun layanan
- Siapkan surat dan dokumen pendukung
- Sampaikan permohonan kepada Biro Pemerintahan
- Tim memverifikasi dan mengoordinasikan tindak lanjut