Detail Layanan
Administrasi Kewilayahan
Koordinasi pengembangan wilayah, batas daerah, toponimi, administrasi pertanahan, serta tertib administrasi kewilayahan.
Manfaat
Koordinasi pengembangan wilayah, batas daerah, toponimi, administrasi pertanahan, serta tertib administrasi kewilayahan.
Syarat layanan
Surat permohonan resmi dari perangkat daerah/instansi
Uraian kebutuhan atau ruang lingkup koordinasi
Dokumen dan data pendukung yang relevan
Narahubung yang dapat dihubungi
Alur pelayanan
Pilih rumpun layanan
Siapkan surat dan dokumen pendukung
Sampaikan permohonan kepada Biro Pemerintahan
Tim memverifikasi dan mengoordinasikan tindak lanjut