Rapat Fasilitasi Tim Koordinasi Kerja Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dorong Sinergi Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi Korban Kekerasan dan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH)
PANGKAL PINANG – Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) pada Kamis, tanggal 24 September 2026 atas undangan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pangkal Pinang. Rapat ini membahas draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelayanan Kesehatan Jiwa Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang.
Kegiatan dilaksanakan secara daring (virtual) di Ruang Rapat Romodong Lantai 1 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Jalannya rapat penting ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemitraan strategis ini mempertemukan dua instansi pelayanan publik, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkal Pinang dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Samsi Jacobalis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Maksud dan tujuan dari rencana Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memfasilitasi secara komprehensif bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Fasilitasi ini mencakup penyediaan bantuan bagi korban yang tidak mampu, sekaligus membuka ruang fasilitasi pembiayaan secara mandiri bagi masyarakat yang mampu. Langkah ini dirancang sebagai upaya nyata dalam perlindungan, rehabilitasi sosial, serta pemulihan mental dan psikososial bagi warga Pangkal Pinang korban kekerasan dengan ruang lingkup pelayanan kesehatan jiwa yang meliputi aspek medis, psikis dan sosial.
Berdasarkan hasil pembahasan dan pembedahan regulasi, Rapat TKKSD menghasilkan kesimpulan akhir dengan menyepakati bahwa pelaksanaan dari kegiatan kerja sama ini menggunakan pola kerja sama dengan aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui Surat Perjanjian Kontrak langsung antara para pihak. Terlebih lagi, karakteristik kegiatan pelayanan kesehatan ini pada dasarnya merupakan bagian dari sistem pengadaan barang dan jasa dengan pengecualian.
Dengan adanya kejelasan regulasi dan administratif, proses kerja sama antara Dinas PPPAKB Kota Pangkal Pinang dan RSJD dr. Samsi Jacobalis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjalan lebih cepat, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum dalam menjamin hak-hak korban kekerasan.